OPINI
MEMPERKETAT SERTIFIKASI GURU
PERNYATAAN
Mendiknas dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru, Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang
orientasinya untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Hal ini ditempuh
karena adanya tingkat kelulusan dan mutu pendidikan yang dihasilkan masih
menimbulkan pro dan kontra dari segenap masyarakat Indonesia.
Terkait
dengan itu, maka harus ada tim ahli yang menangani atau memverifikasi usul
tentang guru yang akan mengikuti sertifikasi, apakah ia layak atau tidak untuk
meraih status sertifikasi. Tim-tim ahli ini harus terbagi dalam tingkatan-tingkatan
yakni tingkat SMP dan SMA.
Simbol Sertifikasi Guru
Di
dalam dunia pendidikan sertifikasi guru merupakan tingkat profesionalisme guru.
Seorang guru yang telah lulus sertifikasi harus mampu menguasai keahlian yang
ditekuninya. Indikatornya adalah yang bersangkutan mampu menghasilkan output
siswa yang kompeten dan bermutu yang dapat dilihat pada tingkat kelulusan yang
semakin meningkat. Sekitar 200.000 guru, sejak 2006 hingga akhir 2007,
tergopoh-gopoh mengikuti program sertifikasi profesi guru guna memperoleh
tunjangan profesi sebagaimana diamanatkan UU Guru dan Dosen. Guru yang berhak
ikut, yang sudah mengantongi ijasah S1 dan diajukan kabupaten/kotamasing-masing Kabupaten/kota
ini, memiliki kuota pemberian Depdiknas kepada LPTK (Lembaga Pendidik Tenaga
Kependidikan). Para guru diuji kompetensinya melalui setumpuk dokumen bukti
kompetensi, seperti sertifikat pelatihan, kemampuan membuat Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP), penghargaan dan lainnya. Jika nilai uji dokumen tersebut
kurang dari 850, dan peserta tidak melakukan kecurangan (pemalsuan dokumen,
menyogok dll), maka mereka dinyatakan tidak lulus uji portofolio dan berhak
mengikuti Pendidikan dan Latihan (Diklat) Profesi Guru selama 90 jam. Setelah
diklat usai, mereka diuji kembali. Jika lulus, guru berhak memperoleh
sertifikat profesi pendidik dan tunjangan sebesar sekali gaji PNS.
Dari
hasil monitoring proses sertifikasi tersebut, ternyata persentase kelulusan
guru sesudah mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi melebihi 90%, yang
tidak lulus hanyalah mereka yang sejak uji portofolio terbukti melakukan
kecurangan dan pemalsuan dokumen. Kelulusan sertifikasi portofolio dan diklat
yang setinggi itu memang sedikit mencurigakan dan menimbulkan dugaan bahwa mutu
guru yang lolos sertifikasi maupun yang tidak, sama buruknya. Pada rancangan
diklat profesi guru tahun 2008, bagi peserta yang tidak lulus uji portofolio
tahun 2006 dan 2007, tampak itikad untuk meluluskan guru yang tidak lulus
sertifikasi portofolio, karena komponen uji kompetensi profesinya berbobot
sangat rendah. Ketika guru peserta diklat tidak pernah absen dan dinilai baik
oleh teman sejawatnya dan ikut ujian, Sudah Bisa Dipastikan Akan lulus. Artinya,
proses sertifikasi secara keseluruhan memang terbukti tidak ada kaitan dengan
peningkatan mutu guru. Padahal, setiap peserta dianggarkan Rp 2 juta. Tunjangan
profesi juga dipertanyakan maknanya, karena terbukti yang lulus belum kompeten
secara profesional (Depdiknas 2004). Untuk hal-hal ini, pemerintah Menyisihkan
Uang Rp 400 miliar.
Banyak
sedikitnya siswa yang tidak lulus dalam ujian nasional tentu saja terkait
dengan profesionalisme guru yang telah mengikuti sertifikasi. Jika ingin
meningkatkan mutu profesional guru, uji portofolio harus menjadi tes awal kompetensi
guru. Ketika guru tidak lulus, karena memang kurang profesional, maka dilakukan
diklat profesi dengan materi yang sesuai untuk menutupi kekurangan tersebut.
Secara teknis memang rumit, tetapi tidak ada jalan menuju perbaikan mutu yang
mudah dan cepat. Program pendidikan profesi selama setahun, meski disokong
peraturan perundangan, mesti dikontrol ketat, karena dikuatirkan hanya akan
mendidik guru menjadi ilmuwan pendidikan (Education Scientist), bukan Guru Profesional
Yang Terampil mendidik.
Bukan Sekadar
Status Sosial
Guru
yang lulus sertifikasi merupakan jabatan yang disandang oleh seorang guru yang
telah profesional di bidangnya. Maka seorang guru yang telah memperoleh gelar
ini mestinya menjadi penggerak utama dalam pendidikan. Guru sertifikasi
tentunya harus memiliki kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik,
kompetensi profesional dan kompetensi sosial. Jika seorang guru yang telah
lulus sertifikasi tidak menghasilkan output siswa yang bermutu, tentu bisa
dipertanyakan kesertifikasiannya.
Menurut
robert K. Merton, seseorang akan memiliki dua fungsi sekaligus di dalam
relasinya dengan dunia sosial. Ada yang disebutnya sebagai fungsi manifes dan
fungsi laten. Fungsi manifes guru sertifikasi adalah sebagai tenaga pendidik
profesional yang diyakini mampu
melaksanakan tugas mendidik, mengajar, melatih, membimbing, dan Menilai Hasil
Belajar Peserta didik. Selain itu, fungsi laten guru sertifikasi adalah
meningkatnya status sosial di masyarakat dan meningkatnya gaji PNSnya.
Oleh karena itu, yang terpenting adalah
bagaiman menyeimbangkan antara fungsi manifes dan fungsi laten. Jangan sampai
Cuma fungsi laten yang di utamakan yang akan mengakibatkan sikap sombong dan
tidak bermutunya sertifikasi guru yang telah diikutunya. Justru yang lebih
penting adalah bagaimana mengembangkan fungsi manifes dalam dunia pendidikan
yang orientasinya pada peningkatan mutu pendidikan.
Adanya anggapan bahwa rendahnya kualitas
pendidikan disebabkan oleh rendahnya kesejahteraan guru. Maka pemerintah pun
telah banyak melakukan usaha-usaha untuk mensejahterakan guru yang salah
satunya adalah menaikkan anggaran sektor pendidikan. Apabila jalan
kesejahteraan guru yang ditempuh oleh pemerintah yang mungkin dapat dilihat
pada 5 atau 10 tahun mendatang, ternyata tidak meningkatkan kualitas pendidikan
maka anggapan ini sangatlah keliru. Artinya, rendahnya kualitas pendidikan
tidak disebabkan oleh kesejahteraan guru tetapi semata-mata karena kinerja
guru-guru.
Beban dan tanggung jawab ke depan adalah bagaimana
meningkatkan kualitas pendidikan untuk mencetak pemuda-pemudi yang kompeten dan
bermutu agar setara dengan negara-negara lain di dunia. Sebab di tangan
pemudalah tonggak kebangkitan bangsa ini. Tentu saja semua itu bergantung
kepada guru-guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar